Minggu, 16/06/2024 - 12:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Lindungi Industri dalam Negeri, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

JAKARTA–Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kemenperin menegaskan rampungnya  regulasi ini menunjukan upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Saat ini telah terdapat regulasi pendukung berupa kriteria teknis dalam bentuk peraturan Menteri Perindustrian untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ia menambahkan masih terdapat peraturan yang belum selesai disusun yaitu persetujuan teknis (Pertek) untuk komoditas ban. Sedangkan untuk komoditas-komoditas lainnya seperti pemrosesan permintaan impor produk hilir sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Rata-rata penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan hingga mendapat nomor perundangannya, baru setelahnya dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan,”  tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar karena tidak ada pengaturan larangan terbatas (lartas). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Resmikan Green Building BSI Aceh, Wapres Sampaikan Strategi Pengembangan Industri Keuangan Syariah

Kemenperin menjamin, bahan baku dan bahan penolong dijamin tersedia dengan proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Ia menambahkan, pembahasan peraturan Menteri Perindustrian dilakukan melalui harmonisasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain, sehingga memerlukan waktu. Namun begitu, pemberlakuan Pertek diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan merevisi peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang kita yang sedang tertekan,” sambung Febri.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum ada landasan hukum. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P). 

Berita Lainnya:
RI Ingin Wujudkan Global Water Fund, Ini Tantangannya

Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional,” Febri mengingatkan.

Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani siapa saja yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional. Karenanya, Kemenperin membutuhkan kerjasama dan pengertian dari semua pihak, baik K/L. industri, pengusaha, importir dan asosiasi.

 “Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Febri.

Kemenperin terus berupaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan bagi pemenuhan kebutuhan konsumen.

 “Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” tegasnya.

Febri juga menyoroti upaya mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Menurutnya hal itu hanya akan mematikan produk produk dalam negeri.

“Karena itu, kembali adanya upaya merubah Permendag ini dikawatirkan akan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang pada gilirannya akan mematikan industri dalam negeri,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا الكهف [44] Listen
There the authority is [completely] for Allah, the Truth. He is best in reward and best in outcome. Al-Kahf ( The Cave ) [44] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi